JAMDATUN UPDATE - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. resmi menjalin kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan Direktur PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Dr. Akbar Djohan S.H., M.M. pada Rabu, 11 Februari 2026 di Kantor Pusat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

JAMDATUN secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Acara ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serta pelaksanaan Sharing Session dengan tema “Praktik dan Implementasi Business Judgement Rules dalam Prespektif Hukum pada Badan Usaha Milik Negara Pasca Perubahan Keempat UU BUMN”.
Penandatanganan PKS ini merupakan komitmen antara kedua belah pihak dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja Sama ini mencakup Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum serta Tindakan Hukum Lainnya.
Dalam pemaparan Sharing Session, JAMDATUN menekankan bahwa Business Judgement Rule adalah doktrin hukum yang memberikan perlindungan kepada Direksi atau pengurus perusahaan dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata merugikan perusahaan, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan dalam betas kewajaran.

Acara ini turut dihadiri oleh para Direktur Utama Anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., SESJAMDATUN, Para Direktur pada JAMDATUN, Para Koordinator pada JAMDATUN serta jajaran pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan jajaran JAMDATUN.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 3 PengunjungBulan ini : 38795 Pengunjung
Tahun ini : 107195 Pengunjung