Oleh Admin | Kamis, 16 Juli 2026
JAMDATUN UPDATE - Kamis, 16 Juli 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Tim Jaksa Pengacara Negara pada JAMDATUN melaksanakan Rapat Mediasi (Tripartit) antara PT Bukit Asam Tbk dengan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Pertemuan ini berfokus pada pembahasan dan penyelesaian permasalahan hukum terkait Lahan Pascatambang yang berada di wilayah Kota Sawahlunto. Rapat mediasi ini dihadiri langsung oleh perwakilan PT Bukit Asam Tbk, perwakilan dari Pemerintah Kota Sawahlunto, serta Tim JPN JAMDATUN selaku mediator.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 6 PengunjungBulan ini : 67942 Pengunjung
Tahun ini : 151592 Pengunjung