JAMDATUN UPDATE - Rabu, 17 Juni 2026 bertempat di Mahkamah Agung, Tim Jaksa Pengacara Negara menghadiri sidang Perkara Pengujian UU No 31. Bahwa pada pokoknya ahli Pemerintah yang dihadirkan memberikan pandangan:
- Bahwa ketentuan koordinasi dan pengawasan antara PPNS dan Polri dalam KUHAP tidak menghambat penegakan hukum maupun mengurangi independensi PPNS. Pengaturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum.
- Bahwa Polri ditempatkan sebagai penyidik utama dalam kerangka koordinasi dan pengawasan, bukan sebagai atasan hierarkis PPNS. Keberadaan PPNS tetap diakui sebagai penyidik yang memiliki keahlian dan kewenangan khusus dalam menangani tindak pidana tertentu. Karena itu, koordinasi dengan Polri tidak menghilangkan kompetensi teknis maupun independensi operasional PPNS
1) Bahwa hukum pidana secara formal bersumber dari doktrin ius puniendi, yaitu kewenangan negara untuk menetapkan perbuatan yang dilarang, melakukan penuntutan, dan menjatuhkan pidana. Dalam konteks KUHAP, sistem peradilan pidana dibangun berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional, yaitu pembagian kewenangan antara penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan apabila seluruh kewenangan tersebut berada pada satu institusi.
2) Terkait permohonan agar penyidik wajib memberitahukan status seseorang sebagai tersangka, calon tersangka, atau saksi sejak awal pemanggilan, Ahli berpendapat bahwa ketentuan yang memperbolehkan penyidik memanggil seseorang tanpa terlebih dahulu menyebutkan status hukumnya tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kepada penyidik dalam memperoleh informasi awal sebelum menentukan status hukum seseorang, sekaligus menghindari stigmatisasi yang terlalu dini. Selain itu, KUHAP tetap mewajibkan surat panggilan yang sah dan alasan pemanggilan yang jelas sebagai bentuk perlindungan hak individu.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 2 PengunjungBulan ini : 74458 Pengunjung
Tahun ini : 158108 Pengunjung