JAMDATUN UPDATE - Kamis, 18 Juni 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Kasubdit Uji Materiil didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara pada JAMDATUN melaksanakan rapat kick off meeting bersama PT Pegadaian. Fokus utama pembahasan adalah mengenai aspek hukum terkait rencana kebijakan Penerimaan Emas Lantakan Hasil Leburan (Cukim) Sebagai Barang Jaminan Gadai pada PT Pegadaian.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap kebijakan korporasi PT Pegadaian—khususnya dalam menerima emas leburan (cukim) sebagai agunan—memiliki landasan hukum yang kuat, akuntabel, dan aman dari risiko hukum di kemudian hari. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN, Kejaksaan Agung melalui JAM DATUN berkomitmen penuh untuk mengawal iklim bisnis yang sehat, transparan, dan sesuai dengan korporasi tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 3 PengunjungBulan ini : 73806 Pengunjung
Tahun ini : 157456 Pengunjung