Oleh Admin | Kamis, 07 Mei 2026
JAMDATUN UPDATE - Kamis, 07 Mei 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Pengacara Negara pada JAMDATUN melakukan langkah hukum non-litigasi terkait penyelesaian kewajiban keuangan pihak swasta kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah ini menindaklanjuti permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset . Undangan tersebut bertujuan untuk membahas tindak lanjut penagihan atas utang dari pihak ketiga kepada PT PPA.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 5 PengunjungBulan ini : 38606 Pengunjung
Tahun ini : 107006 Pengunjung