JAMDATUN UPDATE - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., memberikan ceramah di hadapan para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026. Dalam paparannya, JAM DATUN membedah tuntas doktrin Business Judgment Rule (BJR) sebagai instrumen perlindungan keputusan bisnis serta batasannya dalam ranah hukum pidana korupsi.
Dalam ceramah bertajuk "Business Judgment Rule: Antara Hukum Perdata, Administrasi Negara, dan Pidana", Jamdatun menekankan bahwa seorang Jaksa masa depan harus memiliki ketajaman dalam membedakan antara risiko bisnis yang sah (legitimate business risk), kesalahan administratif, dan perbuatan koruptif yang nyata.
Jamdatun berharap ceramah ini dapat menjadi bekal fundamental bagi para calon Jaksa dalam menjalankan tugas di lapangan, sehingga mampu melakukan penegakan hukum yang berwibawa, profesional, dan tetap mendukung keberlangsungan ekosistem ekonomi nasional.

Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 2 PengunjungBulan ini : 38907 Pengunjung
Tahun ini : 107307 Pengunjung