JAMDATUN UPDATE - Rabu, 24 Juni 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung yang dihadiri oleh Yola Veronica, S.H., M.H. dan Alviani Supriatna, S.H., M.H. selaku Kuasa Substitusi Jaksa Agung RI sebagai PIHAK TERKAIT menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang nomor 62, 69, 89, 92, 104 /PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait.
Bahwa para pemohon merasa hak konstitusional dirugikan atas berlakunya Pasal 1 Angka 22, Pasal 151 ayat (2) huruf b, Pasal 98, Pasal 101, dan Pasal 158 Huruf e Pasa 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (4), Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 1 PengunjungBulan ini : 73815 Pengunjung
Tahun ini : 157465 Pengunjung