JAMDATUN UPDATE - Dalam rangka memahami paradigma KUHP (UU 1/2023) dan penguatan Tata Kelola di Indonesia, JAMDATUN, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. memberikan Kulah Umum di Universitas Negeri Yogyakarta pada hari Jum’at, 06 Maret 2026. Acara bertajuk “Diskursus Pelaksanaan KUHP dan Perlindugan Data Pribadi” ini membedah dua instrumen hukum krusial yang akan menjadi pilar penegakan hukum masa depan.
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO menyambut kehadiran JAMDATUN beserta Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istmewa Yogyakarta dan para jajaran. Dalam sambutannya, Rektor menggarisbawahi bahwa penegakan hukum di masa sesuai semangat KUHP baru harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan edukasi, bukan sekedar hukuman fisik.
JAMDATUN menyampaikan perspektif Perlindungan Data Pribadi : Dari Hak Asasi ke Tata Kelola Negara, Menuju Kepercayaan Publik di Era Ekonomi Digital. Sebagai garda terdepan dalam pemberian pertimbangan hukum dan pendampingan hukum bagi negara, pemahanan yang tepat mengenai KUHP dan UU PDP sangatlah vital.
Implementasi KUHP dan UU PDP memerlukan sinergi antara regulasi, penegakan hukum yang berintegritas, serta literasi hukum masyarakat yang tinggi. Hal ini guna memastikan bahwa setiap kebijakan publik dan langkah hukum yang diambil pemerintah tetap berada dalam koridor perlindungan hak masyarakat serta kepagtuhan terhadap regulasi baru.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 4 PengunjungBulan ini : 35892 Pengunjung
Tahun ini : 104292 Pengunjung