Oleh Admin | Senin, 03 Agustus 2026
JAMDATUN UPDATE - Senin, 03 Agustus 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Kasubdit Pendampingan dan Audit Hukum didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara pada JAMDATUN memberikan pendampingan hukum berupa konsultasi dan pertimbangan hukum keperdataan selama enam bulan kepada PT PP Presisi Tbk terkait pelaksanaan divestasi saham pada PT Lancarjaya Mandiri Abadi.
Penugasan Tim JPN ini bertujuan untuk mengawal dan memitigasi potensi permasalahan hukum keperdataan serta memastikan seluruh proses divestasi berjalan sesuai dengan ketentuan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 1 PengunjungBulan ini : 251520 Pengunjung
Tahun ini : 412257 Pengunjung