Oleh Admin | Senin, 13 Juli 2026
JAMDATUN UPDATE - Senin, 13 Juli 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada JAMDATUN, melaksanakan Rapat Tindak Lanjut atas Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi PT TASPEN (Persero). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas secara mendalam strategi dan langkah-langkah hukum non-litigasi yang diperlukan guna menyelesaikan permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang sedang dihadapi oleh PT TASPEN (Persero).
Langkah koordinatif ini merupakan wujud nyata dari peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum yang optimal, akuntabel, serta menyelamatkan aset dan keuangan negara.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 2 PengunjungBulan ini : 68438 Pengunjung
Tahun ini : 152088 Pengunjung