JAMDATUN UPDATE - Rabu, 23 September bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Register Nomor 295/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli dan/ atau saksi Pemohon, pada hari Rabu 24 September 2026.
Bahwa pemohon merasa hak konstitusional dirugikan atas berlakunya Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahwa agenda sidang mendengar Keterangan Keterangan Ahli dan/ atau saksi Pemohon dimana para Pemohon mengajukan surat permohonan penundaan dikarenakan kedua Saksi Ahli dari Pemohon tidak bisa hadir dan diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim satu kali lagi untuk pengajuan ahlinya dan sidang ditunda selanjutnya akan diagendakan pada hari Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 13.30 WIB.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 3 PengunjungBulan ini : 250999 Pengunjung
Tahun ini : 411736 Pengunjung