JAMDATUN UPDATE - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Pemerintah menghadiri sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Persidangan perkara Nomor 62, 69, 89, 92, dan 104/PUU-XXIV/2026 tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026 serta keterangan saksi M. Fadlan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026.
Para Pemohon mendalilkan bahwa berlakunya Pasal 98, Pasal 101, dan Pasal 235 ayat (1) huruf g UU KUHAP telah merugikan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Kehadiran Tim JPN merupakan wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 3 PengunjungBulan ini : 68440 Pengunjung
Tahun ini : 152090 Pengunjung