JAMDATUN UPDATE - Rabu, 22 Juli 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Register Nomor 206/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI, Presiden RI, MA RI, dan BPK RI.
Dalam persidangan tersebut, DPR, Pemerintah, dan BPK sepakat menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 603 KUHP tetap konstitusional; DPR dan Pemerintah menekankan bahwa frasa "lembaga negara audit keuangan" merujuk pada BPK tanpa menutup peran BPKP/APIP dalam penghitungan kerugian negara yang hasil auditnya diperlakukan sebagai salah satu alat bukti di persidangan, sementara BPK menegaskan kewenangan eksklusifnya secara konstitusional dalam menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 1 PengunjungBulan ini : 250981 Pengunjung
Tahun ini : 411718 Pengunjung