JAMDATUN UPDATE - Senin, 03 Agustus 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden menghadiri sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026) yang mengagendakan penyampaian keterangan dari Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan BPKP.
Ketiga lembaga tersebut secara konsisten menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak bersifat tunggal atau terbatas pada audit BPK semata, melainkan dapat didukung oleh hasil pemeriksaan BPKP, APIP, auditor internal, hingga ahli independen sebagai alat bukti sah yang dinilai relevansi serta kualitasnya oleh majelis hakim.
Sikap bersatu ini menolak dalil Pemohon yang menginginkan monopoli penghitungan kerugian negara oleh BPK, guna menjaga independensi dan kewenangan mutlak hakim dalam memutus perkara, mencegah pengalihan fungsi peradilan, serta memastikan tidak terhambatnya upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 1 PengunjungBulan ini : 251520 Pengunjung
Tahun ini : 412257 Pengunjung