Oleh Admin | Rabu, 26 Agustus 2026
JAMDATUN UPDATE - Rabu, 26 Agustus 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jamdatun serta perwakilan dari PT Lativi Mediakatya dan PT Viva Media Baru melaksanakan rapat tindak lanjut permohonan bantuan hukum non-litigasi terkait penyelesaian kewajiban perpajakan terhadap penanggung pajak atas Wajib Pajak PT Lativi Mediakatya dan PT Viva Media Baru. Langkah strategis tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara, sekaligus memastikan kepatuhan hukum dari para wajib pajak.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 5 PengunjungBulan ini : 53059 Pengunjung
Tahun ini : 179888 Pengunjung