Oleh Admin | Selasa, 04 Agustus 2026
JAMDATUN UPDATE - Selasa, 04 Agustus 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Tim Jaksa Pengacara Negara melaksanakan rapat penyelesaian kewajiban antara PT Surya Mentari Jaya terhadap PT Patra Trading. Pelaksanaan agenda ini merupakan bentuk tindak lanjut atas penanganan bantuan hukum dan pemulihan hak yang dikuasakan oleh PT Patra Trading kepada JAMDATUN.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai fasilitator dan kuasa hukum lembaga/BUMN, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengawal penyelesaian kewajiban keperdataan ini secara efisien, profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan perlindungan aset serta kepastian hukum bagi entitas bisnis terkait.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 2 PengunjungBulan ini : 44392 Pengunjung
Tahun ini : 171221 Pengunjung