Oleh Admin | Senin, 12 Oktober 2026
JAMDATUN UPDATE - Senin, 12 Oktober 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jamdatun melaksanakan rapat penanganan bantuan hukum non-litigasi terkait penyelesaian kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak PT Lativi Mediakarya dan PT Viva Media Baru.
Melalui rapat bantuan hukum non litigasi ini, Jaksa Pengacara Negara memfasilitasi koordinasi lintas instansi guna memastikan kepatuhan serta penyelesaian kewajiban perpajakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 9 PengunjungBulan ini : 82758 Pengunjung
Tahun ini : 243495 Pengunjung