JAMDATUN UPDATE - Dalam rangka menilai dan mengevaluasi capaian kinerja pada Semester I Tahun 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI menyelenggarakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025, yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 6 Agustus 2025 di Hotel Mangkuluhur ARTOTEL Suites Gatot Subroto, Jakarta, serta diikuti secara virtual oleh peserta dari seluruh Indonesia melalui platform Zoom Meeting.
Pelaksanaan rapat evaluasi kinerja semester I merupakan bagian dari akuntabilitas dan transparansi lembaga dalam pengelolaan anggaran, program, dan kinerja serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, serta memperkuat sinergi antar unit kerja di lingkungan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Selain membahas evaluasi capaian kinerja, evaluasi realisasi anggaran program, inventarisasi permasalahan/kendala, serta rekomendasi langkah-langkah strategis, saya mengharapkan agar rapat evaluasi capaian kinerja semester I ini, dilakukan pembahasan progress Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Datun Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI No.1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2025," ujar JAM-Datun dalam sambutan pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025.

Dalam Rapat Evaluasi ini disampaikan bahwa JAMDATUN telah menindaklajuti 15 (lima belas) terkait isu strategis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, 17 (tujuh belas) rekomendasi Rakernis Tahun 2024, serta 3 (tiga) rekomendasi Rakernas Tahun 2025.
Adapun instruksi Jaksa Agung yang dimaksud adalah Penguatan fungsi Advocaat Generaal dan Perbaikan Tata Kelola yang relevan terhadap tugas dan kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Penguatan fungsi Advocaat Generaal dan Solicitor Generaal bertujuan untuk memperkuat fungsi jaksa dalam mewakili kepentingan publik dan kepentingan negara.
Peran JAMDATUN sebagai perpanjangan fungsi Advocaat Generaal dan Solicitor Generaal menjadi krusial dalam pengawalan:
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memerlukan review kontrak, mitigasi risiko pengadaan, serta pendampingan dalam eksekusi lintas kementerian;
- Cetak sawah dan ketahanan pangan yang membutuhkan pengamanan hukum terhadap lahan, kontrak kerja sama, dan penyaluran bantuan;
- Pelayanan kesehatan gratis yang menuntut penyusunan regulasi sektoral yang tepat sasaran dan sesuai prinsip good governance;
- Serta pelaksanaan PSN dan PSD yang membutuhkan pendapat hukum berkualitas, jaminan kepastian hukum, dan kehadiran negara dalam ruang-ruang kebijakan.

"Dengan penguatan dua fungsi ini, Kejaksaan tidak hanya menjalankan peran penegakan hukum, tetapi juga bertransformasi menjadi penjaga akal sehat hukum negara, yang menjaga agar pelaksanaan PPN berjalan selaras, selamat, dan sesuai dengan prinsip hukum yang akuntabel dan berpihak pada rakyat," tambah JAM-Datun.
Melalui forum evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran dapat saling berbagi capaian, tantangan, dan strategi dalam mewujudkan kinerja yang lebih optimal pada semester berikutnya.
Kejaksaan RI terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.

Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung