Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center JAMDATUN 0811229484

Ini Peran Kejaksaan RI dalam Penyelesaian Sengketa Perlindungan Data Pribadi
Oleh Admin | Selasa, 07 Januari 2025

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memastikan upaya mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber telah menjadi fokus utama pemerintah dan industri. Hal ini seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sejak Oktober 2024 lalu.

 

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejagung Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) pada Senin, 6 Januari 2025 di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat.

Dalam paparannya, JAM-Datun menjelaskan Kejaksaan memiliki dua peran dalam penyelesaian sengketa berdasarkan UU Perlidungan Data Pribadi tersebut.

Kedua peran itu adalah pemberi advis hukum atau pemberi bantuan hukum, serta berperan dalam penegakan hukum pidana.

Menurut JAM-Datun, bentuk bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan tersebut berupa perannya sebagai penuntut dalam proses peradilan pidana jika terjadi pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.

Kejaksaan juga berperan sebagai pemberi pertimbangan hukum kepada instansi pemberintah atau lembaga negara terkait penerapan hukum perlindungan data pribadi.

Peran lain dari Kejaksaan adalah bantuan hukum dalam bentuk pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacarara Negara (JPN).

Selain JAM-Datun, FGD dihadiri Guru Besar Fakultas Teknik UI Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng., Lektor Kepala Fakultas Hukum UI Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’Arif, S.H., LL.M., Ph.D.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung