JAMDATUN UPDATE - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menghadiri agenda Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Banten pada hari Sabtu, tanggal 4 Oktober 2025.

Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia menerima empat anugerah kehormatan dari Pemerintah Provinsi Banten. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang.
Empat penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.
Turut hadir dalam acara itu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto. Mereka didampingi Wakil Kepala Kejati Banten, Yuliana Sagala, dan sejumlah pejabat Kejati lainnya.
Penghargaan tersebut diberikan kepada:
- Prof. Dr. ST. Burhanuddin (Jaksa Agung Republik Indonesia) - Anugerah Bakti Utama untuk Kesehatan dan Sosial.
- Prof. Dr. Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) - Anugerah Kepemimpinan Visioner dalam Transformasi Kesehatan Yustisial.
- Prof. (H.C) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) - Anugerah Penggerak Tata Kelola Strategis Kejaksaan untuk Banten.
- Dr. Siswanto (Kepala Kejaksaan Tinggi Banten) - Anugerah Kolaborator Akses Kesehatan Berkeadilan.

Penganugerahan ini menyoroti peran Kejaksaan dalam memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan pembangunan sosial. Lembaga tersebut dinilai aktif mendukung program Pemerintah Provinsi Banten, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan dan sosial yang inklusif bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, penghargaan untuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara yang mengawal proyek-proyek strategis daerah. Melalui fungsi litigasi dan non-litigasi, Kejaksaan berkontribusi memastikan tata kelola administrasi dan aset pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus mencegah potensi kerugian negara.
Pemberian empat anugerah itu menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan di sektor kesehatan serta sosial, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Banten.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung