
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 132 /K.3/Kph.3/02/2021
TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR
KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) DKI JAKARTA SERTA TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) JAKARTA PUSAT BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERPIDANA MARKUS SURYAWAN
Pada Rabu 17 Februari 2021 pukul 00:05 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2015 atas nama MARKUS SURYAWAN di Jalan Gunung Mahkota No. 66 Lippo Karawaci Kota Tangerang Banten.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: -------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : MARKUS SURYAWAN
Tempat Lahir : Magelang
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 12 September 1964
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Kristen Protestan
Tempat Tinggal : Jalan Wiradarma II R-8 RT 005/007 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makassar Jakarta Timur
MARKUS SURYAWAN, merupakan Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT. ASKRINDO (Persero) Jakarta yang dilakukan dalam kurung waktu tahun 2004 sampai dengan tahun 2009, yaitu selaku Direktur PT. ASKRINDO (Persero) yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT ASKRINDO (Persero) melakukan bisnis investasi, dimana PT ASKRINDO (Persero) dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 (enam) perusahaan investasi termasuk di PT. RAM milik Terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 547.K/Pid.sus/2015 tanggal 26 Februari 2015, Terpidana MARKUS SURYAWAN bersama-sama Terdakwa BENNY ANDREAS SITUMORANG telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.
Dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana :----------------------------------------------------------------------
- dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun ;
- denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
- Khusus Terdakwa MARKUS SURYAWAN dipidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.148.308.958.783,- (seratus empat puluh delapan milyar tiga ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus delapan tiga rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar Terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk memembayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).
Jakarta, 17 Februari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Infografis Kejaksaan




Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung