Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum. selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI memberikan pengarahan terkait Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta,Rabu ( 7/4/2021)
Wakil Jaksa Agung yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ) menyampaikan Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN," ungkap Setia Untung Arimuladi.
Dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja.
“Bekerja Yang Paripurna Adalah Cara Kita Mendidik Bawahan Untuk Mampu Berkarya Dengan Ikhlas” ujar Untung yang diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik.
Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jam-Intel ) Dr. Sunarta, SH. MH.saat memimpin Apel / Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menyampaikan perwujudan good local governance di negara Indonesia telah didukung oleh political will dari pemerintah melalui implementasi kebijakan pelayanan maupun mutu hasil kerja.
Untuk meningkatkan daya saing yang kian kompetitif diperlukan Reformasi Birokrasi yang dapat menghasilkan birokrasi profesional dan ramping yang bebas hambatan. Hal inilah yang menjadi prasyarat penyelenggaraan good local governance, dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, efisiensi dan efektifitas serta partisipasi dari semua elemen.
Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan beberapa tahun terakhir Reformasi Birokrasi telah menjadi salah satu program strategis pemerintah, maka Kejaksaan RI sebagai bagian dari eksekutif harus ikut serta secara aktif menggerakkan sumber daya yang ada dalam melakukan upaya perubahan institusional menuju kejaksaan yang lebih baik.
Untuk itu, kata Sunarta perubahan diperlukan tidak semata untuk memperbaiki kinerja birokrasi, namun juga sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola birokrasi bersih dan berkualitas yang dapat menggerakkan institusi Kejaksaan ke arah kemajuan guna memberi dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam perjalanannya, program Reformasi Birokrasi diakui menghadapi berbagai macam kendala diantaranya yaitu penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menghilangkan praktek-praktek penyimpangan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Sebagaimana arah kebijakan Pimpinan, seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia melakukan pembenahan dengan membangun Zona Integritas di satuan kerja masing-masing tidak terkecuali satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang merupakan salah satu supporting pembantu Pimpinan yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen yang lingkup tugasnya meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum. (Yus)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung